Wednesday, November 10, 2010

HUKUM

Berhubung saya ini anak "Hukum", saya mau sedikit berbagi pengetahuan tentang dasar Ilmu Hukum. Jujur saja, pengetahuan ini tidak saya dapat dari bangku perkuliahan, tapi ini semua hasil searching sendiri di Google dan Forum2 di Indonesia. :D Okehh... Here we go...

Dewi Keadilan sebagai Lambang Keadilan.

Lambang keadilan adalah sosok seorang dewi yang matanya tertutup. Tangannya yang sebelah memegang pedang, sementara yang sebelah lagi memegang neraca. Ketiga simbol tersebut, yaitu “mata yang tertutup”, “pedang” dan “neraca” adalah lambang keadilan yang ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu, serta berlaku sama bagi setiap orang.


Mitologi Dewi Keadilan


Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis

tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Ia memiliki Anak Horae dan Astraea dari Zeus.... Ia juga ada di Delos untuk menyaksikan kelahiran Apollo. Themis berarti Hukum alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat.


Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olympus.Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe.

Banyak penganut Neo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan. Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.

Pengikut Pagan biasanya berdo’a, membakar minyak dan kemenyan, makanan, atau menumpahkan minuman sebagai persembahan pada Themis. Mereka menganggap Themis menjanjikan kesehatan, kesenangan, kejantanan, dan kharisma bagi para pengikutnya. Themis biasanya disembah oleh para pria.

Kalau menurut mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance, Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.

Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung).

Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike.

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup. “Lady Justice” atau “Lord Justice” juga merupakan gelar bagi hakim pengadilan banding di Inggris dan Wales.

Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali di Indonesia. Tapi sayangnya, jangankan Dewi Themis, agaknya Dewi Fortuna-pun malas menari di atas tanah kita.

“keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi”



"Hukum tidak mempunyai definisi yang baku. tetapi secara umum hukum adalah seperangkat peraturan yang mempunyai sanksi."


Sistem hukum di dunia ini ada 4:
  1. Eropa kontinental (civil law) : hukum diciptakan oleh penguasa. tertuang dalam undang2. (indonesia menganut sistem ini karena penjajahan belanda yg juga dijajah perancis berdasarkan code civil).
  2. Anglo saxon (common law) : hukum berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. disusun berdasarkan yurisprudensi (putusan hakim yang menjadi dasar utk hakim lain dalam kasus yang sama). disini hakim lebih bersifat aktif dan menemukan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
  3. Agama :berdasarkan ketentuan agama tertentu. sumbernya adalah Kitab Suci.
  4. Adat : seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. (yg ini ditemukan di indonesia.. )


Hukum dibagi manjadi dua macam yaitu:
  1. Hukum Publik : mengatur kepentingan umum. contoh hukum pidana. misalnya kasus penipuan. kalau ada pembunuh berkeliaran kan masyarakat jadi takut. karena itu penipuan masuk dalam ranah hukum publik.
  2. Hukum Privat : mengatur hubungan antara individu. contoh hukum perdata. misalnya kasus utang piutang. kalau masalah utang piutang itu kan masalah pribadi dari masing2 individu. makanya pemerintah tidak ikut campur.


untuk catatan,
  • Hakim dalam kasus pidana berusaha mencari kebenaran materiil. artinya hakim harus mencari tahu kasus tersebut secara dalam. misal dalam kasus pembunuhan, walaupun terdakwa mengakui perbuatannya, hakim harus tetap mencari tahu kebenaran dari kasus tersebut. jadi kalau teman2 tiba2 dituduh sama penyidik terus mau digebukin biar ngaku, ngaku aja ga apa2. Lalu nanti pas persidangan cerita deh klo alasan kamu ngaku, karena sekarang pengakuan terdakwa tidak ada lagi. yang ada hanya keterangan terdakwa, tidak mengikat hakim.
  • Hakim dalam kasus perdata mencari kebenaran formil. maksudnya kebenaran yang dicari adalah sebatas apa yang ada dalam surat gugatan. misalnya surat gugatan tentang hutang 100jt. walaupun ternyata tergugat punya utang lain yg nilainya lebih dr 100jt, hakim tetap tidak akan memutus lebih dari 100jt yang ada dalam surat gugatan.


Sumber hukum itu ada dua.
  1. Sumber hukum formil yang berasal dari undang2
  2. Sumber hukum materiil yaitu tempat dari mana materiil itu diambil. maksudnya adalah nilai2 yang ada dalam masyarakat dimana hukum itu berada. misalnya nilai kesopanan, agama, kesusilaan, dll. jadi kalau teman2 pernah atau pernah melihat penggerebekan pasangan luar nikah (kumpul kebo) dasar ini lah yang dipakai oleh penegak hukum.
Cukup sampe disini, ga nyangka ternyata panjang juga hasilnya :D

No comments:

Post a Comment